Manajemen proyek
perangkat lunak ditekankan pada tiga faktor, yaitu : manusia, masalah dan
proses. Dalam pekerjaan perangkat lunak faktor manusia sangat berperan penting
dalam suksesnya manajemen proyek. Pentingnya faktor manusia dinyatakan dalam model
kematangan kemampuan manajemen manusia (a people management capability
maturity model/ PM-CMM) yang berfungsi untuk meningkatkan kesiapan organisasi
perangkat lunak dalam menyelesaikan masalah dengan melakukan kegiatan menerima,
memilih, kinerja manajemen, pelatihan, kompensasi, pengembangan karier,
organisasi dan rancangan kerja serta pengembangan tim.
Ruang Lingkup Perangkat Lunak
Aktivitas pertama dalam perencanaan perangkat
lunak adalah penentuan ruang lingkup perangkat lunak yang terdiri dari:
-Fungsi
-Fungsi
Untuk memberikan awalan yang lebih detail pada
saat dimulai estimasi.
-Kinerja
Melingkupi pemrosesan dan kebutuhan waktu respon.
-Batasan
Mengidentifikasi batas yang ditempatkan pada perangkat lunak oleh hardware eksternal, memori dan system lain.
-Interface
Konsep sebuah Interface diinterpretasikan untuk menentukan:
-Hardware yang mengeksekusi perangkat lunak dan device yang dikontrol secara langsung oleh perangkat lunak.
-Software yang sudah ada dan harus dihubungkan dengan perangkat lunak baru.
-Manusia yang menggunakan perangkat lunak melalui perangkat I/O
-Prosedur
-Realibilitas (Keandalan)
Untuk mengerti Ruang Lingkup tersebut, maka perekayasa perangkat lunak harus:
-Mengerti kebutuhan pelanggan
-Mengerti konteks bisnis
-Mengerti batasan-batasan proyek
-Mengerti motivasi pelanggan
-Mengerti alur kearah perubahan
Teknik yang banyak dipakai secara umum untuk menjembatani jurang komunikasi antara pelanggan dan pengembang serta untuk memulai proses komunikasi adalah dengan melakukan pertemuan atau wawancara pendahuluan.
Gause & Weinberg mengusulkan bahwa analisis harus memulainya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan bebas konteks, yaitu serangkaian pertanyaan yang akan membawa kepada pemahaman yang mendasar terhadap masalah, orang yang menginginkan suatu solusi, sifat solusi yang diharapkan, dan efektivitas pertemuan itu sendiri.
-Kinerja
Melingkupi pemrosesan dan kebutuhan waktu respon.
-Batasan
Mengidentifikasi batas yang ditempatkan pada perangkat lunak oleh hardware eksternal, memori dan system lain.
-Interface
Konsep sebuah Interface diinterpretasikan untuk menentukan:
-Hardware yang mengeksekusi perangkat lunak dan device yang dikontrol secara langsung oleh perangkat lunak.
-Software yang sudah ada dan harus dihubungkan dengan perangkat lunak baru.
-Manusia yang menggunakan perangkat lunak melalui perangkat I/O
-Prosedur
-Realibilitas (Keandalan)
Untuk mengerti Ruang Lingkup tersebut, maka perekayasa perangkat lunak harus:
-Mengerti kebutuhan pelanggan
-Mengerti konteks bisnis
-Mengerti batasan-batasan proyek
-Mengerti motivasi pelanggan
-Mengerti alur kearah perubahan
Teknik yang banyak dipakai secara umum untuk menjembatani jurang komunikasi antara pelanggan dan pengembang serta untuk memulai proses komunikasi adalah dengan melakukan pertemuan atau wawancara pendahuluan.
Gause & Weinberg mengusulkan bahwa analisis harus memulainya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan bebas konteks, yaitu serangkaian pertanyaan yang akan membawa kepada pemahaman yang mendasar terhadap masalah, orang yang menginginkan suatu solusi, sifat solusi yang diharapkan, dan efektivitas pertemuan itu sendiri.
KERANGKA ACUAN KERJA SIPPD
KERANGKA ACUAN
KERJA
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAPPEDA KOTA SINGKAWANG
I. Latar Belakang
Teknologi
informasi dan
komunikasi yang berkembang demikian
pesat merupakan
peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi secara cepat
dan akurat sesuai
dengan skala prioritas kebutuhan pembangunan suatu daerah. Kondisi ini juga
sangat bermanfaat dalam pencapaian efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur
penyelenggara pemerintahan serta merupakan fasilitas tersendiri bagi pemerintah
dalam berinteraksi dengan berbagai
pemangku kepentingan (stakeholders) yang pada
akhirnya akan memicu transformasi paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah pada berbagai
tingkatanpengambilan
kebijakan.
Selanjutnya,
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang
luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah. Agar pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang
bagi masyarakat luas, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri
memerlukan suatu upaya keberlanjutan dan kesinambungan.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan
bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia, dan menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan memiliki
tujuan :
1. Mendukung koordinasi antar pelaku
pembangunan;
2. Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antar
fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
4. Mengoptimalkan partisipasi
masyarakat; dan
5. Menjamin tercapainya penggunaan
sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sesuai
dengan amanat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah. Dalam Pasal 30 ayat 1, tertuang amanat “Dalam rangka pengelolaan dan
pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem
informasi perencanaan pembangunan daerah” hal ini menjadi konsekuensi logis
untuk pengembangan Suatu Sistem Informasi dalam ranah Perencanaan Pembangunan
Daerah.
Pemerintah
Kota Singkawang khususnya BAPPEDA Kota Singkawang juga tidak terlepas dari
konsekuensi tersebut dan mulai mengembangkan Suatu
Sistem dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tugas
pokok dan fungsi BAPPEDA yang meliputi koordinasi, fasilitasi, monitoring,
evaluasi dan pelaporan terhadap capaian target kinerja setiap produk maupun
dokumen perencanaan belumlah secara maksimal memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi yang sesuai dan aplikatif.
Sehingga,
untuk membantu tercapainya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan
pembangunan yang terarah, terpadu, sinergis, tepat waktu dan berkelanjutan maka
dibutuhkan suatu aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang tepat guna
dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware).
BAPPEDA Kota Singkawang pada Tahun 2010 telah mengembangkan sebuah Software
yang disebut SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan
dilengkapi Server sebagai Hardware pendukung. Dengan demikian, Kerangka Acuan
Kerja ( KAK ) Implementasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah ini
dibuat dengan maksud memberikan petunjuk bagi User baik itu Admin dan Operator
dalam mengimplementasikan SIPPD dalam menunjang Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA
dengan memanfaatkan Teknologi Informasi secara sistematis dan aplikatif.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN SERTA
MANFAAT
MAKSUD
Pemanfaatan Teknologi Informasi
secara sistematis dan aplikatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
TUJUAN
1. Menyediakan alat bantu penyusunan
Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD pada masing - masing SKPD.
2. Menyediakan alat bantu penyusunan
Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA di BAPPEDA yang merupakan kumpulan Renja SKPD pada
masing - masing SKPD.
3. Mempermudah penyusunan Musrenbang
Kecamatan Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA.
4. Menciptakan sistem perencanaan yang
efektif dan efisien
SASARAN
Sedangkan
sasaran yang ingin dicapai dengan diterapkannya aplikasi ini adalah
tercapainya efisiensi dan efektifitas sistem serta proses perencanaan
pembangunan Kota Singkawang melalui ketersediaan pemutkahiran dan tingkat
aksesibilitas data yang akuntabel terhadap berbagai produk perencanaan yang
terarah, terpadu, sinergis, tepat waktu dan berkelanjutan.
MANFAAT
Manfaat dari Implementasi SIPPD
antara lain :
1. Mempercepat proses pengisian
Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA,
2. Meminimalkan terjadinya kesalahan
pengisian kode program dan kegiatan karena aplikasi akan secara otomatis
memberikan kode urusan yang sesuai.
3. Mempercepat pekerjaan pembuatan rekap
kegiatan, sebab semua laporan rekap tidak perlu dihitung dan dibuat sendiri,
aplikasi akan menyajikannya secara otomatis dari data Renja yang telah
dimasukkan sebelumnya.
4. Mempercepat pekerjaan membuat RKPD
dan PPA, aplikasi akan otomatis membuat RKPD dari Renja dan PPA otomatis dibuat
dari RKPD.
III. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Implementasi
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah :
A. Melaksanakan Implementasi SIPPD dengan
Jaringan informasi dan komunikasi berbasis LAN (Local Area Networking)
dan Web Base melalui Internet yang mampu memenuhi kebutuhan :
1. Sistem Perencanaan Pembangunan Kota
Singkawang yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap
berbagai perubahan dengan uraian sebagai berikut :
· Pedoman produk hukum yang digunakan
dalam penyusunan software sistem perencanaan pembangunan adalah Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
dengan alur pikir sebagai berikut ;
Sehingga
perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program/kegiatan yang disusun oleh
setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang memiliki tahapan
perencanaan program/kegiatan yang sistematis serta memiliki arah dan alur
pencapaian pembangunan yang jelas.
· Perencanaan pembangunan yang disusun
per SKPD termasuk BAPPEDA merupakan suatu perencanaan yang berbasis rencana
kerja (working plan oriented) program/kegiatan dengan asumsi bahwa
setiap rencana kerja program/kegiatan dari SKPD harus memuat informasi mengenai
:
ü input yang meliputi informasi dana,
jumlah aparatur yang terlibat dan fasilitas yang dimiliki SKPD;
ü proses yang memuat informasi mengenai waktu
pelaksanaan program/kegiatan SKPD
ü output yang memuat informasi mengenai hasil
yang diperoleh dari pelaksanaan program/kegiatan SKPD
ü outcome yang memberikan informasi mengenai
dampak yang akan diperoleh apabila program/kegiatan yang direncanakan telah
terlaksana
Hal ini
dimaksudkan agar perencanaan program/kegiatan per SKPD bersifat transparan,
objektif dan akurat.
2. Penyediaan dan pemutakhiran basis
data (database) untuk kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan
pengambilan kebijakan dengan mengacu kepada format tabel dan tampilan data yang
ada pada Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Pembangunan
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional yang diterbitkan
oleh Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan BAPPENAS pada tahun 2004.
Pekerjaan ini dimaksudkan agar tujuan penyusunan perencanaan pembangunan yang
berkualitas dan akuntabel dapat tercapai sekaligus memudahkan pencapaian efisiensi
dan efektifitas kinerja aparatur yang ada di BAPPEDA Kota Singkawang.
B. Penerapan aplikasi
perangkat lunak (software) seperti yang
tertera pada point sebelumnya;
C. Pelatihan
penggunaan perangkat lunak yang telah dibangunkepada sumberdaya aparatur BAPPEDA Kota Singkawang;
D. Menyediakan media informasi atraktif
mengenai produk perencanaan pembangunan dan potensi Kota Singkawang.
IV. PERSONIL
Personil pokok yang terlibat dalam
Implementasi SIPPD merupakan aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
khususnya BAPPEDA Kota Singkawang yang terdiri dari :
1. Tenaga Koordinator sebanyak 2 Orang
2. Tenaga Administrator sebanyak 2 Orang
3. Tenaga Operator sebanyak 7
Orang (termasuk 2 Orang dari PDE Sekretariat)
Narasumber
Narasumber yang dibutuhkan merupakan
tenaga pendampingan dari tenaga ahli pengembangan SIPPD sebanyak 2 Orang yang
bertugas mendampingi personil dari Lingkungan Kota Singkawang sampai
Implementasi SIPPD dapat berjalan sepenuhnya.
V. KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran dari Implementasi SIPPD akan
berupa Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis sebagai
bahan Pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Singkawang
secara komprehensif sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) seperti antara lain :
1. Dokumen RPJMD ( Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah)
2. Dokumen RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah)
3. Dokumen Renstra SKPD (Rencana
Strategis SKPD)
4. Dokumen Renja SKPD (Rencana Kerja
SKPD)
5. Dokumen KUA-PPA (Kebijakan Umum APBD
– Prioritas dan Plafon Anggaran)
Semua Output ini merupakan Keluaran
SIPPD berupa Database Perencanaan Pembangunan.
VI. TAHAP IMPLEMENTASI
SIPPD merupakan Sistem yang telah ada
serta melalui proses analisa dan di rancang sesuai dengan aturan-aturan yang
berlaku, khususnya amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan demikian yang perlu
dilakukan selanjutnya adalah mengimplementasikan SIPPD tersebut dengan beberapa
Tahapan seperti :
1. Tahapan Persiapan Personil BAPPEDA
sebagai administrator Sistem Perencanaan dengan melalui Pelatihan
sehingga proses percepatan transformasi knowledge dari pihak
ketiga ke Tim Implementasi SIPPD dapat terlaksana sesuai harapan.
2. Tahapan Pengetesan Sistem yaitu untuk
mengkaji rangkaian system, baik software maupun hardware dalam bentuk Sistem
Informasi Terpusat (integrated information system) serta Untuk melakukan
UJICOBA mengenai perangkat lunak sistem (software) maupun perangkat keras
(hardware) sebagai sarana pengolah data dan sekaligus penyaji informasi yang
dibutuhkan.
3. Tahapan Pelaksanaan yaitu penggunaan
SIPPD dalam pelaksanaanperencanaan pembangunan Kota Singkawang sehingga
Keluaran (Output) berupa dokumen-dokumen perencanaan sudah terintegrasi melalui
database SIPPD.
4. Tahapan Review Implementasi SIPPD
yaitu tahapan dalam mereview sejauh mana Sistem ini dapat mengakomodir Keluaran
sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar