Minggu, 19 Februari 2017

[11] MPPL & KAK



Manajemen proyek perangkat lunak ditekankan pada tiga faktor, yaitu : manusia, masalah dan proses. Dalam pekerjaan perangkat lunak faktor manusia sangat berperan penting dalam suksesnya manajemen proyek. Pentingnya faktor manusia dinyatakan dalam model kematangan kemampuan manajemen manusia (a people management capability maturity model/ PM-CMM) yang berfungsi untuk meningkatkan kesiapan organisasi perangkat lunak dalam menyelesaikan masalah dengan melakukan kegiatan menerima, memilih, kinerja manajemen, pelatihan, kompensasi, pengembangan karier, organisasi dan rancangan kerja serta pengembangan tim.


Ruang Lingkup Perangkat Lunak

Aktivitas pertama dalam perencanaan perangkat lunak adalah penentuan ruang lingkup perangkat lunak yang terdiri dari:

-Fungsi
Untuk memberikan awalan yang lebih detail pada saat dimulai estimasi.

-Kinerja
Melingkupi pemrosesan dan kebutuhan waktu respon.

-Batasan
Mengidentifikasi batas yang ditempatkan pada perangkat lunak oleh hardware eksternal, memori dan system lain.

-Interface
Konsep sebuah Interface diinterpretasikan untuk menentukan:

-Hardware yang mengeksekusi perangkat lunak dan device yang dikontrol secara langsung oleh perangkat lunak.

-Software yang sudah ada dan harus dihubungkan dengan perangkat lunak baru.

-Manusia yang menggunakan perangkat lunak melalui perangkat I/O

-Prosedur

-Realibilitas (Keandalan)

Untuk mengerti Ruang Lingkup tersebut, maka perekayasa perangkat lunak harus:
-Mengerti kebutuhan pelanggan
-Mengerti konteks bisnis
-Mengerti batasan-batasan proyek
-Mengerti motivasi pelanggan
-Mengerti alur kearah perubahan

Teknik yang banyak dipakai secara umum untuk menjembatani jurang komunikasi antara pelanggan dan pengembang serta untuk memulai proses komunikasi adalah dengan melakukan pertemuan atau wawancara pendahuluan.

Gause & Weinberg mengusulkan bahwa analisis harus memulainya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan bebas konteks, yaitu serangkaian pertanyaan yang akan membawa kepada pemahaman yang mendasar terhadap masalah, orang yang menginginkan suatu solusi, sifat solusi yang diharapkan, dan efektivitas pertemuan itu sendiri.




KERANGKA ACUAN KERJA SIPPD


KERANGKA ACUAN KERJA
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAPPEDA KOTA SINGKAWANG

I.      Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang demikian pesat merupakan peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat sesuai dengan skala prioritas kebutuhan pembangunan suatu daerah. Kondisi ini juga sangat bermanfaat dalam pencapaian efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan serta merupakan fasilitas tersendiri bagi pemerintah dalam berinteraksi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang pada akhirnya akan memicu transformasi paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah pada berbagai tingkatanpengambilan kebijakan.
Selanjutnya, Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah.  Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan tersebut benar-benar memiliki manfaat dan dampak jangka panjang bagi masyarakat luas, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu sendiri memerlukan suatu upaya keberlanjutan dan kesinambungan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dan  menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan memiliki tujuan :
1.      Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
2.      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
3.      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
4.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
5.      Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Sesuai dengan amanat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam Pasal 30 ayat 1, tertuang amanat “Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah” hal ini menjadi konsekuensi logis untuk pengembangan Suatu Sistem Informasi dalam ranah Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pemerintah Kota Singkawang khususnya BAPPEDA Kota Singkawang juga tidak terlepas dari konsekuensi tersebut dan mulai mengembangkan Suatu Sistem  dikarenakan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tugas pokok dan fungsi BAPPEDA yang meliputi koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian target kinerja setiap produk maupun dokumen perencanaan belumlah secara maksimal memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dan aplikatif.
Sehingga, untuk membantu tercapainya efektifitas dan efisiensi sistem perencanaan pembangunan yang terarah, terpadu, sinergis, tepat waktu dan berkelanjutan maka dibutuhkan suatu aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang tepat guna dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). BAPPEDA Kota Singkawang pada Tahun 2010 telah mengembangkan sebuah Software yang disebut SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) dengan dilengkapi Server sebagai Hardware pendukung. Dengan demikian, Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) Implementasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan petunjuk bagi User baik itu Admin dan Operator dalam mengimplementasikan SIPPD dalam menunjang Tugas Pokok dan Fungsi BAPPEDA dengan memanfaatkan Teknologi Informasi secara sistematis dan aplikatif.

II.       MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN SERTA MANFAAT
MAKSUD
Pemanfaatan Teknologi Informasi secara sistematis dan aplikatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

TUJUAN
1.      Menyediakan alat bantu penyusunan Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD pada masing - masing SKPD.
2.      Menyediakan alat bantu penyusunan Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA di BAPPEDA yang merupakan kumpulan Renja SKPD pada masing - masing SKPD.
3.      Mempermudah penyusunan Musrenbang Kecamatan Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA.
4.      Menciptakan sistem perencanaan yang efektif dan efisien

SASARAN
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dengan diterapkannya aplikasi ini adalah tercapainya efisiensi dan efektifitas sistem serta proses perencanaan pembangunan Kota Singkawang melalui ketersediaan pemutkahiran dan tingkat aksesibilitas data yang akuntabel terhadap berbagai produk perencanaan yang terarah, terpadu, sinergis, tepat waktu dan berkelanjutan.

MANFAAT
Manfaat dari Implementasi SIPPD antara lain :
1.      Mempercepat proses pengisian Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA,
2.      Meminimalkan terjadinya kesalahan pengisian kode program dan kegiatan karena aplikasi akan secara otomatis memberikan kode urusan yang sesuai.
3.      Mempercepat pekerjaan pembuatan rekap kegiatan, sebab semua laporan rekap tidak perlu dihitung dan dibuat sendiri, aplikasi akan menyajikannya secara otomatis dari data Renja yang telah dimasukkan sebelumnya.
4.      Mempercepat pekerjaan membuat RKPD dan PPA, aplikasi akan otomatis membuat RKPD dari Renja dan PPA otomatis dibuat dari RKPD.

III.      LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Implementasi Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah  :
A.      Melaksanakan Implementasi SIPPD dengan Jaringan informasi dan komunikasi berbasis LAN (Local Area Networking) dan Web Base melalui Internet yang mampu memenuhi kebutuhan :
1.    Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Singkawang yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap berbagai perubahan dengan uraian sebagai berikut :
·        Pedoman produk hukum yang digunakan dalam penyusunan software sistem perencanaan pembangunan adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan alur pikir sebagai  berikut ;

Sehingga perencanaan pembangunan dan pelaksanaan program/kegiatan yang disusun oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang memiliki tahapan perencanaan program/kegiatan yang sistematis serta memiliki arah dan alur pencapaian pembangunan yang jelas.

·        Perencanaan pembangunan yang disusun per SKPD termasuk BAPPEDA merupakan suatu perencanaan yang berbasis rencana kerja (working plan oriented) program/kegiatan dengan asumsi bahwa setiap rencana kerja program/kegiatan dari SKPD harus memuat informasi mengenai :
ü  input yang meliputi informasi dana, jumlah aparatur yang terlibat dan fasilitas yang dimiliki SKPD;
ü  proses yang memuat informasi mengenai waktu pelaksanaan program/kegiatan SKPD
ü  output yang memuat informasi mengenai hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program/kegiatan SKPD
ü  outcome yang memberikan informasi mengenai dampak yang akan diperoleh apabila program/kegiatan yang direncanakan telah terlaksana
Hal ini dimaksudkan agar perencanaan program/kegiatan per SKPD bersifat transparan, objektif dan akurat.

2.    Penyediaan dan pemutakhiran basis data (database) untuk kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan dengan mengacu kepada format tabel dan tampilan data yang ada pada Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar Perencanaan Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Nasional yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan BAPPENAS pada tahun 2004. Pekerjaan ini dimaksudkan agar tujuan penyusunan perencanaan pembangunan yang berkualitas dan akuntabel dapat tercapai sekaligus memudahkan pencapaian efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur yang ada di BAPPEDA Kota Singkawang.

B.      Penerapan aplikasi perangkat lunak (software) seperti yang tertera pada point sebelumnya;
C.      Pelatihan penggunaan perangkat lunak yang telah dibangunkepada sumberdaya aparatur BAPPEDA Kota Singkawang;
D.     Menyediakan media informasi atraktif mengenai produk perencanaan pembangunan dan potensi Kota Singkawang.

IV.      PERSONIL
Personil pokok yang terlibat dalam Implementasi SIPPD merupakan aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang khususnya BAPPEDA Kota Singkawang yang terdiri dari :
1.         Tenaga Koordinator sebanyak 2 Orang
2.         Tenaga Administrator sebanyak 2 Orang
3.         Tenaga Operator sebanyak 7 Orang  (termasuk 2 Orang dari PDE Sekretariat)
Narasumber
Narasumber yang dibutuhkan merupakan tenaga pendampingan dari tenaga ahli pengembangan SIPPD sebanyak 2 Orang yang bertugas mendampingi personil dari Lingkungan Kota Singkawang sampai Implementasi SIPPD dapat berjalan sepenuhnya.

V.        KELUARAN (OUTPUT)
Keluaran dari Implementasi SIPPD akan berupa Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan secara sistematis sebagai bahan Pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembangunan Kota Singkawang secara komprehensif sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) seperti antara lain :
1.      Dokumen RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
2.      Dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
3.      Dokumen Renstra SKPD (Rencana Strategis SKPD)
4.      Dokumen Renja SKPD (Rencana Kerja SKPD)
5.      Dokumen KUA-PPA (Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran)
Semua Output ini merupakan Keluaran SIPPD berupa Database Perencanaan Pembangunan.

VI.      TAHAP IMPLEMENTASI
SIPPD merupakan Sistem yang telah ada serta melalui proses analisa dan di rancang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, khususnya amanat  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan demikian yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mengimplementasikan SIPPD tersebut dengan beberapa Tahapan seperti :
1.      Tahapan Persiapan Personil BAPPEDA sebagai administrator Sistem Perencanaan dengan melalui Pelatihan sehingga  proses percepatan transformasi knowledge dari pihak ketiga ke Tim Implementasi SIPPD dapat terlaksana sesuai harapan.
2.      Tahapan Pengetesan Sistem yaitu untuk mengkaji rangkaian system, baik software maupun hardware dalam bentuk Sistem Informasi Terpusat (integrated information system) serta Untuk melakukan UJICOBA mengenai perangkat lunak sistem (software) maupun perangkat keras (hardware) sebagai sarana pengolah data dan sekaligus penyaji informasi yang dibutuhkan.
3.      Tahapan Pelaksanaan yaitu penggunaan SIPPD dalam pelaksanaanperencanaan pembangunan Kota Singkawang sehingga Keluaran (Output) berupa dokumen-dokumen perencanaan sudah terintegrasi melalui database SIPPD.
4.      Tahapan Review Implementasi SIPPD yaitu tahapan dalam mereview sejauh mana Sistem ini dapat mengakomodir Keluaran sesuai dengan yang diharapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar