Sabtu, 15 Oktober 2016

[5] RSUD Dr. Soetomo


kesempatan kali ini kita akan membahas visi misi dan struktur organisasi beserta SOP dari RSUD Dr. Soetomo, namun sebelum itu ada baiknya kita akan melihat sejarah dari rumah sakit ini.

Sejarah RSUD Dr. Soetomo:
29 Oktober 1938
Peletakan batu pertama RS Central Buggerlijk Ziekenhuis (CBZ) oleh Pemerintah Belanda di Desa Karangmenjangan.
1943 – 1945
Pada masa penjajahan Jepang, pembangunan Rumah Sakit Karangmenjangan dijadikan Rumah Sakit Angkatan Darat.
1945 – 1949
Rumah sakit dikuasai Belanda kembali, kemudian namanya diubah menjadi Marine Hospitaal (RS AL Belanda).
1950
Rumah Sakit Oemoem Soerabaja di bawah Departemen Kesehatan RI, telah berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) Pusat.
1951 – 1954
RS Simpang pindah ke Karangmenjangan. Pelayanan Bedah Akut tetap di RS Simpang.
1964
Berdasarkan SK. Menkes RI. 20 Mei 1964 No.26769/KAB/76. RSUP Surabaya menjadi RS Dr. Soetomo.
1965
Berdasarkan PP. No.4 Tahun 1965, penyelenggaraan RSUP Dr. Soetomo diserahkan kepada Pemda Tk.I Jawa Timur.
1979
SK Menkes menetapkan RSU Daerah DR. Soetomo sebagai RS Klas A dan dikenal sebagai:
• Rumah Sakit Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian
• Rumah Sakit Pusat Rujukan Wilayah Indonesia Timur (Top Referal)
• Rumah Sakit terbesar di wilayah Indonesia bagian Timur
1980
Semua kegiatan pelayanan dijadikan satu di RSU Dr. Soetomo karena RS Simpang dijual dan jadi Plaza Surabaya.
2002
Perda Provinsi Jatim menetapkan perubahan nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo.
2012
Saat ini RSUD Dr. Soetomo menempati lahan seluas 163.875 m2 dengan kapasitas tempat tidur (TT) 1.449, yang terdiri dari:
• Graha Amerta : 123 TT IRD : 88 TT
• Ruangan : 1209 TT GBPT : 29 TT



VISI
Menjadi Rumah Sakit yang Bermutu Internasional dalam Pelayanan, Pendidikan, dan Penelitian.  

MISI
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian yang profesional, akuntabel yang berorientasi pada kastemer untuk menuju pelayanan kesehatan berstandar internasional. 

Nilai Dasar  
1. Etika 
2. Profesionalisme 
3. Integritas 
4. Kemitraan 
5. Keadilan 
6. Kemandirian 

Kebijakan Dasar
  • Perbaikan mutu pelayanan.
  • Perbaikan manajemen (SDM) internal rumah sakit.
  • Pemantapan kelembagaan (struktur dan sistem).
  • Pemantapan nilai dasar menjadi budaya organisasi.
  • Pemantapan sistim akuntansi keuangan.
  • Pengendalian biaya dan struktur anggaran.
  • Perbaikan manajemen logistik medik dan non medik.
  • Pemantapan manajemen pendidikan klinik dan penelitian rumah sakit.
  • Pengembangan aliansi strategis.


Berikut ini contoh SOP pengaduan pelayanan publik di RSUD Dr. Soetomo:
     Setiap pengaduan yang masuk ke RSUD Dr Soetomo diterima oleh petugas melalui telpon No. 5501239, 5501259 dan 70813188 dan dicatat data pengadu dan isi pengaduan (nama, alamat dan telepon)

Pengaduan dari masyarakat yang masuk akan dipilah, apabila pengaduan dari masyarakat tersebut dapat dijawab  maka petugas penerima akan menjawab  pengaduan masyarakat tersebut secara langsung. Dan apabila pengaduan dari masyarakat tidak dapat dijawab langsung maka pengadu (masyarakat) diminta menelepon ulang 10-60 menit kemudian.

Petugas akan mencari informasi langsung menghubungi sumber informasi yang dikenal dan diketahui ( Dokter, paramedik, staf RSUD Dr Soetomo ). Sehingga pengadu sewaktu menelepon ulang petugas sudah dapat menjawab.

Dan apabila petugas tidak dapat mendapat  sumber informasi maka petugas akan berkonsultasi dengan koordinator pelayanan publik (Urip Murtejo, dr,SpB, PGD, Pall Med ECU (telp : 0811346418 & 70181401) atau  Sunarso Suyoso, dr.,SpKK(K) (telp : 8663074 & 0818309742).

Setelah  dikonsultasikan  dengan  koordinator  pelayanan  publik  dan  dapat  menjawab langsung pengaduan dari masyarakat maka petugas dapat menyampaikan kepada pengadu.

Dan apabila setelah dikonsultasikan dengan koordinator pelayanan publik juga tidak dapat menjawab maka, pengadu  diminta untuk menunggu selama 1 – 3 x 24 jam.

Selama menunggu 1 - 3 x 24 jam  koordinator pelayanan publik akan mencarikan  sumber informasi utama / supervisor PKRS & Humas.

Setelah dari sumber informasi utama / supervisor PKRS & Humas atau dilakukan rapat koordinasi dari banyak bidang, jawaban akan disampaikan kembali ke koordinator pelayanan publik yang kemudian akan diinformasikan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kembali kepada pengadu. Bagi pengaduan yang lewat media masa akan dibuat surat jawaban tertulis ke media yang bersangkutan.

Untuk kelalaian tindakan medis akan ditangani oleh Komite Medis sendiri. Jawaban kepada pengadu  / masyarakat harus disampaikan  kembali maksimum dalam 5 x 24 jam.

Jawaban yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu 5 x 24 jam, baik pengaduan secara langsung, lewat telpon dan melalui media masa, maka pengadu dapat menindak lanjuti ke Komisi Pelayanan Publik.

Untuk pengaduan yang tidak dapat diselesaikan akan diberikan kompensasi dengan perlakuan khusus sesuai kebijakan dari RSUD Dr.Soetomo / Instalasi masing-masing.

Jawaban ditulis didalam form laporan yang sudah ditetapkan.

Semua laporan dikirim ke PKRS tiap bulan, sebelum tanggal 5 bulan berikutnya.

Semua pengaduan yang masuk Ke RSUD Dr.Soetomo baik secara langsung, lewat telpon maupun media masa beserta jawabannya akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Bila jawaban lebih dari 5 X 24 jam, pengadu dapat mengajukan masalahnya ke Komisi Pelayanan Publik.


Mungkin sekian dahulu pemahasan pada kali ini. Kalau misalkan ada kesalahan saya mohon maaf karena saya juga masih belajar.

Sumber:  http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/id/images/stories/STRUKTUR%20ORGANISASI%20-%20nov2015edit.jpg
       http://rsudrsoetomo.jatimprov.go.id/id/index.php/2014-11-19-04-37-24/2014-11-19-04-39-55
       http://www.slideshare.net/idakomariana1/panduan-informasi-2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar